Perjanjian yang dibuat sebagai awal perikatan Jual Beli antara pihak Pertama (Penjual) dan pihak kedua (Pembeli) sebagai komitmen kesepakatan Pihak kedua (Pembeli) memberikan Uang Kesepakatan Pembayaran Kavling sebesar yang telah disepakati dan Pihak Pertama (Penjual) membacakan kesepakatan di hadapan Pihak kedua (Pembeli) terhadap rencana pembayaran Uang Muka. PSJB ditandatangani kedua belah Pihak.
SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (SPPJB)
Pada hari ini Selasa
tanggal Satu bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Belas, kami yang bertanda tangan
di bawah ini :
1. Nama
: XXX
XXX
Umur : 31 tahun
Pekerjaan : WIRASWASTA
Alamat : Jl. xxxx, ccccc,
Kec. Bandar Lampung
Nomor KTP : 3345345345
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi sebagai
pemilik/penjual yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : XXX
XXX
Umur : 46 tahun
Pekerjaan : WIRASWASTA
Alamat : Jl. cccc cccxxxx
Kec. Kemiling, Bandar Lampung
Nomor KTP : 34534534
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi sebagai pembeli
yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut :
1.
PIHAK PERTAMA, pemilik sah atas tanah dan
bangunan rumah di Jl. Cempaka C3 No.24 Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung,
dan dengan ini menyatakan untuk menjual sebuah tanah, bangunan rumah beserta
usaha di dalamnya kepada PIHAK KEDUA.
2.
Bahwa PIHAK KEDUA telah menyatakan keinginannya
untuk membeli dari PIHAK PERTAMA tanah, bangunan rumah dan usaha di dalamnya beserta
hak-hak atas tanah tersebut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan ini
kedua belah pihak telah setuju untuk menandatangani Surat Perjanjian Pengikatan
Jual Beli Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disebut Surat Pengikatan, dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
1)
PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan diri
sekarang untuk kemudian pada waktunya menjual dan menyerahkan kepada PIHAK
KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada
waktunya membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA, tanah dan bangunan
tersebut pada ayat 2.
2)
Kedua belah pihak setuju bahwa tanah dan
bangunan rumah yang menjadi obyek dari jual beli berdasarkan Surat Pengikatan
ini adalah bangunan rumah:
Terletak
di
Jalan : Jl. Dsfsdf df f
Kelurahan
: ddddd
Kecamatan
: dddd
Kota : Bandar Lampung
Propinsi
: Lampung
Berdiri di atas sebidang tanah Hak Milik atas nama XXX XXX,
dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1581.BR , seluas 156 m2
(seratus lima puluh enam meter persegi) dan untuk selanjutnya disebut Tanah dan
Rumah.
3)
Bahwa saat ini Sertifikat Hak Milik tersebut
sedang diagunkan pada Bank Danamon Simpan Pinjam Unit Pasar Tugu Bandar
Lampung.
4)
Pihak Pertama menyatakan sanggup untuk mengurus
pengambilan sertifikat tersebut jika Pihak Kedua telah menyelesaikan pembayaran
terhadap objek perjanjian tersebut di atas.
Pasal 2
1)
Kedua belah pihak setuju bahwa harga Tanah,
Rumah beserta usaha yang ada di dalamnya, yang menjadi obyek perjanjian ini
adalah Rp. 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
2)
Pihak Kedua telah melakukan pembayaran sebagai
tanda jadi sebesar Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Pihak
Pertama pada tanggal 1 Mei 2012.
3)
Untuk pembayaran selanjutnya sebesar
Rp.425.000.000 (Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah), Pihak Kedua akan
mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah kepada pihak Perbankan, dan Pihak Pertama
setuju untuk membantu prosesnya.
4)
Jika dalam waktu 3 bulan sejak ditandatanganinya
Surat Pengikatan ini, Kredit Kepemilikan Rumah yang diajukan oleh Pihak Kedua
belum juga mendapat persetujuan pihak Perbankan, maka perjanjian ini seketika batal,
dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk mengembalikan uang tanda jadi yang
telah dibayarkan oleh Pihak Kedua.
Pasal 3
1)
Apabila di kemudian hari terjadi perubahan atau
penambahan atas isi dari perjanjian ini maka kedua belah pihak akan merundingkannya
secara musyawarah dan hasilnya dituangkan ke dalam suatu addendum (Perjanjian
Tambahan) yang akan merupakan lampiran yang tidak dapat terpisahkan dari
perjanjian ini.
2)
Apabila tidak terjadi kesepakatan dalam
musyawarah tersebut di atas, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan
dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan
Negeri Tanjungkarang.
Demikianlah Surat Pengikatan ini dibuat pada hari dan tanggal
yang disebut pada awal perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) yang bermaterai
cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Kedua
XXX
XXX
|
Pihak Pertama
XXX
XXX
|
SAKSI-SAKSI
:
1.
Arfianto Nugroho (
………………………. )
2.
Teguh Priyadin (
………………………. )
Sumber : ContohSuratIndonesia.com
0 comments:
Post a Comment