Monday, 5 October 2015

Contoh Surat Perjanjian Sementara Jual Beli

Perjanjian yang dibuat sebagai awal perikatan Jual Beli antara pihak Pertama (Penjual) dan pihak kedua (Pembeli) sebagai komitmen kesepakatan Pihak kedua (Pembeli) memberikan Uang Kesepakatan Pembayaran Kavling sebesar yang telah disepakati dan Pihak Pertama (Penjual) membacakan kesepakatan di hadapan Pihak kedua (Pembeli) terhadap rencana pembayaran Uang Muka.  PSJB ditandatangani kedua belah Pihak.


SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (SPPJB)


Pada hari ini Selasa tanggal Satu bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama                          :  XXX XXX
Umur                           :  31 tahun
Pekerjaan                    :  WIRASWASTA
Alamat                        :  Jl. xxxx, ccccc,
                                       Kec. Bandar Lampung
Nomor KTP                  :  3345345345
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi sebagai pemilik/penjual yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.      Nama                          :  XXX XXX
Umur                           :  46 tahun
Pekerjaan                    :  WIRASWASTA
Alamat                        :  Jl. cccc cccxxxx
                                       Kec. Kemiling, Bandar Lampung
Nomor KTP                  :  34534534

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi sebagai pembeli yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :

1.      PIHAK PERTAMA, pemilik sah atas tanah dan bangunan rumah di Jl. Cempaka C3 No.24 Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung, dan dengan ini menyatakan untuk menjual sebuah tanah, bangunan rumah beserta usaha di dalamnya kepada PIHAK KEDUA.
2.      Bahwa PIHAK KEDUA telah menyatakan keinginannya untuk membeli dari PIHAK PERTAMA tanah, bangunan rumah dan usaha di dalamnya beserta hak-hak atas tanah tersebut.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan ini kedua belah pihak telah setuju untuk menandatangani Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disebut Surat Pengikatan, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

1)      PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA, tanah dan bangunan tersebut pada ayat 2.
2)      Kedua belah pihak setuju bahwa tanah dan bangunan rumah yang menjadi obyek dari jual beli berdasarkan Surat Pengikatan ini adalah bangunan rumah:
Terletak di
Jalan                :  Jl. Dsfsdf df f
Kelurahan        :  ddddd
Kecamatan      :  dddd
Kota                 :  Bandar Lampung
Propinsi           :  Lampung
Berdiri di atas sebidang tanah Hak Milik atas nama XXX XXX, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1581.BR , seluas 156 m2 (seratus lima puluh enam meter persegi) dan untuk selanjutnya disebut Tanah dan Rumah.
3)      Bahwa saat ini Sertifikat Hak Milik tersebut sedang diagunkan pada Bank Danamon Simpan Pinjam Unit Pasar Tugu Bandar Lampung.
4)      Pihak Pertama menyatakan sanggup untuk mengurus pengambilan sertifikat tersebut jika Pihak Kedua telah menyelesaikan pembayaran terhadap objek perjanjian tersebut di atas.


Pasal 2

1)      Kedua belah pihak setuju bahwa harga Tanah, Rumah beserta usaha yang ada di dalamnya, yang menjadi obyek perjanjian ini adalah Rp. 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
2)      Pihak Kedua telah melakukan pembayaran sebagai tanda jadi sebesar Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Pihak Pertama pada tanggal 1 Mei 2012.
3)      Untuk pembayaran selanjutnya sebesar Rp.425.000.000 (Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah), Pihak Kedua akan mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah kepada pihak Perbankan, dan Pihak Pertama setuju untuk membantu prosesnya.
4)      Jika dalam waktu 3 bulan sejak ditandatanganinya Surat Pengikatan ini, Kredit Kepemilikan Rumah yang diajukan oleh Pihak Kedua belum juga mendapat persetujuan pihak Perbankan, maka perjanjian ini seketika batal, dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk mengembalikan uang tanda jadi yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua.

Pasal 3

1)      Apabila di kemudian hari terjadi perubahan atau penambahan atas isi dari perjanjian ini maka kedua belah pihak akan merundingkannya secara musyawarah dan hasilnya dituangkan ke dalam suatu addendum (Perjanjian Tambahan) yang akan merupakan lampiran yang tidak dapat terpisahkan dari perjanjian ini.
2)      Apabila tidak terjadi kesepakatan dalam musyawarah tersebut di atas, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Demikianlah Surat Pengikatan ini dibuat pada hari dan tanggal yang disebut pada awal perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Pihak Kedua




XXX XXX
Pihak Pertama




XXX XXX

SAKSI-SAKSI :
1.      Arfianto Nugroho              ( ………………………. )
2.      Teguh Priyadin                  ( ………………………. )


Sumber : ContohSuratIndonesia.com

0 comments:

Post a Comment