Wednesday 16 September 2015

Tata Cara Jual Beli Tanah

TATA CARA JUAL-BELI TANAH - Ketika Anda butuh dana cepat solusi terakhir biasanya Anda terpikir untuk menJual tanah atau di saat Anda punya kelebihan uang Anda ingin menginvestasikan dalam bentuk tanah. Hal seperti ini sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di linkungan sekitar kita. Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah. Dan tanah tersebut yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus Anda lakukan yaitu :

  • AKTE JUAL BELI (AJB)

Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Siapakah Pejabat yang berwenang membuat Akta Jual -beli tidak lain adalah beliau PPAT Sementara (Camat Setempat) dan Notaris Yang sudah lulus seleksi UJIAN PPAT biasanya ujian ini di laksanakan di kampus STPN (sekolah tinggi Pertanahan Nasioanl)

  • Persyaratan AJB (akte jual beli)
Yang perlu Anda persiapan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :

Penjual (Pihak Pertama) membawa :

  1. Pihak Pertama (penjual) berikut suami/isteri Penjual
  2. Sertifikat Tanah Asli atas tanah yang akan dijual.
  3. KTP Suami dan Isteri yang masih berlaku.
  4. Jika Suami/isteri penjual meninggal maka yang harus dibawa adalah Akte Kematian.
  5. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Terahir dan lima tahun kebelakang
  6. Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
  7. Kartu Keluarga.
Sedangkan calon pembeli (Pihak Kedua) membawa :
  1. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga.

  • Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.
Demi kelancaran pada saat Anda membuat akte jual beli biasa di lakukan :
  1. Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
  2. Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) yaitu 5% dari Harga Transaksi di bayarkan di Bank atau Kantor Pos.
  3. Penjual harus membayar Pajak Jual beli yaitu dari nilai transaksi -10jt sisanya dikali 5%
  4. Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
  5. Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
  6. PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa atau dalam tanggungan di bank.

Pembuatan Akta Jual Beli

  1. Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis jika dikuasakan.
  2. Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi biasanya dari perangkat desa jika melalui PPAT Sementara (camat) dan kedua pegawai Notaris Jika Melalui NOTARIS PPAT.
  3. Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta, Termasuk juga sudah lunas atau belum untuk transaksinya.
  4. Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.
  5. Akta dibuat 2 lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
  6. Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.
  7. Dan satu hal lagi mengenai penanggalan akta jual beli segala HAK dan Kewajiban baik dai PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
  • Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ?

  1. Sebelum Akta Jual beli didaftarkan atau diserahkan ke kantor Pertanahan Setempat maka Yang harus dilakukan kwalidasi SSB dikantor PBB.S
  2. PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
  3. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.
  4. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?
- Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli atau Kuasanya Jika Dikuasakan.
- Akta jual beli PPAT yang sudah lengkap.
- Asli Sertifikat hak atas tanah.
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual yang masih berlaku dan di ligalisir.
- Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Bumi dan Bangunan tahun Terahir.
- Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

  • Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?

  1. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
  2. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
  3. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan dibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
Terima kasih  sudah membaca artikel tata cara jual beli tanah, bila bermanfaat silahkan share ke teman-teman Anda

0 comments:

Post a Comment