Properti menunjukkan kepada sesuatu yang biasanya dikenal
sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau
sekelompok orang atas suatu hak eksklusif. Bentuk yang utama dari
properti ini adalah termasuk real property (tanah), kekayaan pribadi (personal property) (kepemilikan barang secara fisik lainnya), dan kekayaan intelektual. hak dari kepemilikan
adalah terkait dengan properti yang menjadikan sesuatu barang menjadi
"kepunyaan seseorang" baik pribadi maupun kelompok, menjamin si pemilik
atas haknya untuk melakukan segala suatu terhadap properti sesuai dengan
kehendaknya, baik untuk menggunakannya ataupun tidak menggunakannya,
untuk mengalihkan hak kepemilikannya. Beberapa ahli filosofi menyatakan
bahwa hak atas properti timbul dari norma sosial. Beberapa lainnya
mengatakan bahwa hak itu timbul dari moralitas atau hukum alamiah (natural law).
Beragam kelompok ilmu seperti hukum, ekonomi, antropologi, sosiologi
menerapkan konsep tersebut secara lebih sistematis, namun definisi yang
diberikan berbeda antara satu bidang imu dengan yang lainnya. Dalam
bidang ilmu sosial, seringkali istilah properti ini digunakan sebagai
"suatu kelompok hak" dan ditekankan bahwa properti adalah bukan
merupakan suatu hubungan antara manusia dan barang, namun lebih
merupakan hubungan antara "penghargaan manusia atas barang".
"Properti pribadi" kadang digunakan sebagai sesuatu istilah yang
maknanya mirip dengan " kepemilikan individu", tetapi istilah tersebut
juga dapat digunakan untuk suatu kepemilkan properti secara kolektif
dalam bentuk " "kepemilikan perusahaan" , dan beberapa filsuf seperti Karl Marx
menggunakan istilah ini untuk menjelaskan hubungan sosial antara mereka
yang menjual tenaganya dan mereka yang membelinya ( menggunakan tenaga
tersebut) . Kesemuanya ini adalah berbeda dengan properti publik , yang merupakan hak kepemilikan dari seluruh komunitas secara kolektif atau suatu negara.
Hak kepemilikan properti modern mengandung suatu hak kepemilikan dan
hak penguasaan yang merupakan milik dari suatu perorangan yang sah,
walaupun apabila perorangan tersebut bukan merupakan bentuk orang yang
sesungguhnya. Misalnya pada perusahaan,
dimana perusahaan memiliki hak-hak setara dengan hak warga negara
lainnya termasuk hak-hak konstitusi, dan oleh karena itulah maka
perusahaan disebut sebagai badan hukum.
Properti biasanya digunakan dalam hubungannya dengan kesatuan hak termasuk :
- Kontrol atas penggunaan dari properti
- Hak atas segala keuntungan dari properti ( misalnya "hak tambang", "hak sewa")
- Suatu hak untuk mengalihkan atau menjual properti
- Suatu hak untuk memiliki secara eksklusif
Sistem hukum telah berkembang sedemikian rupa untuk melindungi
transaksi dan sengketa atas penguasaan, penggunaan, pemanfaatan,
pengalihan dan pembagian properti, dimana sistem tersebut termasuk
dengan yang biasa dikenal dengan istilah kontrak (perjanjian) Hukum positif
menegaskan hak -hak tersebut dan untuk menghakimi dan melaksanakan
penerapannya maka digunakan suatu sistem hukum sebagai sarananya.
Sumber : Wikipedia
0 comments:
Post a Comment